Pasal Tentang Narkoba

Berikut beberapa pasal tentang narkoba di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009:

Pasal 111: Mengatur tentang hukuman bagi orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Hukuman yang diberikan adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Pasal 112: Mengatur tentang hukuman bagi orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Hukuman yang diberikan adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Pasal 113: Mengatur tentang hukuman bagi pengedar narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Pasal 114: Mengatur tentang hukuman bagi bandar narkotika yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Hukuman yang diberikan adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Pasal 127: Mengatur tentang hukuman bagi pengguna narkotika, dengan hukuman rehabilitasi atau penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 800 juta.

 

Selain dari pada itu, ada beberapa catatan penting terkait pasal-pasal tersebut:

– Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan beberapa putusan yang menyoal praktik penggunaan pasal 111 dan 112 UU Narkotika terhadap pengguna narkotika.

– MA berpendapat bahwa penggunaan pasal 111 dan 112 harus dilekatkan pada tujuan maupun niat untuk apa narkotika tersebut digunakan.

– MA juga menyatakan bahwa pasal 111 dan 112 UU Narkotika dapat disebut sebagai “pasal keranjang” karena rumusan “memiliki, menyimpan, dan menguasai” dapat membuat pengguna narkotika terjebak dalam jeratan pasal tersebut.

 

Anda pengguna? dijebak? terlibat dan dijerat dalam pasal narkoba? Silahkan hubungi:

Adv, Andy Roganda Simarmata, SH, CAIA, CSTAX

Whatsapp: 08119 234 911

JL. Akses UI Raya, Tugu, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

Tinggalkan Balasan