Maraknya Perjanjian Pisah Harta menurut Adv Andy Roganda Simarmata, S.H., CAIA., CSTAX Karena Menguntungkan Bagi Pasangan

2. Harus didaftarkan di hadapan pejabat yang berwenang (biasanya di Kantor Catatan Sipil).

3. Tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Perjanjian ini akan mengikat selama pasangan tersebut masih dalam ikatan pernikahan, dan hanya dapat diubah atau dibatalkan dengan persetujuan kedua belah pihak.

Namun, jika salah satu pihak merasa dirugikan, mereka bisa mengajukan gugatan untuk mengubah atau membatalkan perjanjian tersebut melalui pengadilan.

4. Pengaruh Perjanjian Pranikah Pisah Harta dalam Perceraian
Salah satu aspek yang sering dibahas terkait perjanjian pranikah pisah harta adalah dampaknya dalam perceraian. Apabila ada perjanjian pranikah yang menyatakan pemisahan harta, maka harta yang diperoleh selama pernikahan tetap menjadi milik masing-masing pihak. Namun, hal ini berbeda dengan aturan dalam sistem harta bersama yang berlaku pada pasangan yang tidak membuat perjanjian pranikah. Dalam hal ini, pengadilan akan membagi harta secara adil dan proporsional jika perceraian terjadi.

Dengan adanya perjanjian pisah harta, setiap pihak tidak berhak atas harta yang dimiliki oleh pasangan mereka selama pernikahan. Ini memberikan kejelasan mengenai kepemilikan harta dan bisa mengurangi potensi sengketa terkait pembagian harta pada saat perceraian.

5. Perjanjian Pranikah Pisah Harta dalam Pandangan Sosial
Di Indonesia, perjanjian pranikah, khususnya yang mengatur pisah harta, masih dianggap tabu atau sensitif di kalangan sebagian besar masyarakat. Hal ini disebabkan oleh pandangan tradisional yang menganggap pernikahan sebagai ikatan yang harus mengutamakan kebersamaan dalam segala hal, termasuk harta.

Namun, seiring dengan perubahan zaman, banyak pasangan yang mulai memandang perjanjian pranikah sebagai langkah yang bijaksana untuk melindungi kepentingan finansial masing-masing.(***)

Tinggalkan Balasan