Maraknya Perjanjian Pisah Harta menurut Adv Andy Roganda Simarmata, S.H., CAIA., CSTAX Karena Menguntungkan Bagi Pasangan


1. Dasar Hukum Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Menurut UU Perkawinan, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh kedua calon suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini dapat mengatur mengenai pembagian harta kekayaan, serta hak dan kewajiban antara suami istri selama pernikahan. Pasal 29 UU Perkawinan menyatakan bahwa perjanjian pranikah hanya sah jika dibuat secara tertulis dan didaftarkan di hadapan pejabat yang berwenang, yaitu di kantor catatan sipil. Pasal 35 UU Perkawinan menyebutkan bahwa dalam prinsipnya, selama pernikahan, harta yang diperoleh selama pernikahan adalah harta bersama, kecuali jika ada perjanjian pranikah yang mengatur sebaliknya. Jadi, jika pasangan membuat perjanjian pranikah yang menyatakan pisah harta, maka harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak selama pernikahan tetap menjadi milik masing-masing, tanpa ada campur tangan pihak lain.

2. Fungsi dan Tujuan Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Perjanjian pranikah dengan pengaturan pisah harta memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

Mencegah Sengketa Finansial:
Pisah harta dapat mencegah potensi konflik terkait pembagian harta ketika pernikahan berakhir, baik itu melalui perceraian atau kematian. Setiap pihak tetap memiliki kontrol penuh atas harta pribadi mereka.

Keterbukaan Finansial:
Pasangan yang membuat perjanjian pranikah menunjukkan adanya keterbukaan dan kesepakatan mengenai masalah finansial sejak awal pernikahan. Ini juga mencerminkan kedewasaan dalam mengelola keuangan rumah tangga.

Meningkatkan Kepercayaan:
Beberapa pasangan merasa lebih aman dan percaya diri dalam melanjutkan pernikahan ketika ada pengaturan yang jelas mengenai harta pribadi masing-masing.

3. Keabsahan dan Pelaksanaan Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah pisah harta sah secara hukum apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh UU Perkawinan dan KUHPerdata. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat perjanjian pranikah yang sah antara lain:

1. Harus dibuat secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan