Perjanjian Pranikah Pisah Harta
Meski masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan, semakin banyak pasangan yang menyadari pentingnya transparansi dalam hal keuangan rumah tangga, yang juga mencerminkan kedewasaan dan kesiapan mereka dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Perjanjian pranikah pisah harta adalah pengaturan hukum yang sah menurut UU Perkawinan dan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap harta masing-masing pihak dalam pernikahan. Ini merupakan pilihan yang sah dan legal untuk pasangan yang ingin mengatur kepemilikan harta mereka dengan jelas dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Perjanjian pranikah pisah harta merupakan salah satu bentuk pengaturan hukum yang dapat disepakati oleh pasangan yang akan menikah untuk memisahkan harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum dan selama pernikahan.
Tinjauan hukum mengenai perjanjian pranikah pisah harta ini mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).