Jika UU Perampasan Aset Koruptor gagal di sahkan, karena semua ketua umum partai politik ogah menandatangani karena bingung nantinya dapat hidupin partai poltik bagaimana? Maka MUI alias Majelis Utama Indonesia sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat sudah waktunya membuktikan pada rakyat untuk memfatwakan; “Bahwa Korupsi haram, Kolusi Haram, Nepotisme haram, membodohi rakyat haram, memiskinkan rakyat haram”