JABATAN POLITIK SEBAIKNYA DI DUDUKI OLEH RAKYAT SIPIL MAXIMAL BERUSIA 45 TAHUN

DALAM RANGKA efisiensi anggaran keuangan negara alangkah baiknya jika jabatan politik di duduki oleh generasi muda bangsa. Dengan berjalannya sistem ini maka negara akan menghemat banyak anggaran. Karna terlalu banyak anggaran sia-sia yang di hamburkan oleh negara hanya untuk membiayai para lansia (lanjut usia) yang tidak tau diri bahwasannya masih banyak rakyat indonesia yang tidak mampu jadi lansia karna keterbatasan dan kekurangan.

Untuk itu DPR sebaiknya mengatur dan mengkaji lagi Undang-undang , agar posisi jabatan politik tidak menjadi bahan numpang hidup atau toxic bagi negara & rakyat. Adapun undang – undang itu adalah;

1). Usia minimal pejabat politis adalah sekurang-kurangnya 20 tahun, sesudah mengemban hidup dalam                            penderitaan bersama rakyat bawah minimal 1 tahun.

2).  Usia maximal pejabat politis adalah 45 tahun, sesudah terbukti memiliki 3 penyakit kronis yaitu                                      penyakit tubuh, penyakit roh, penyakit jiwa.