Ekspor Pasir Laut Rugikan Nelayan, Ekosistem Laut, dan Bertentangan dengan Visi Ekonomi Hijau

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dampak kerugian lingkungan terhadap perizinan kembali ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun.

 

Hal itu merespons keputusan Menteri Perdagangan yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, di mana kedua aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

 

“Ini harus ditinjau kembali. Kalau saya mengkritisi bahwa di (kebijakan) sini ada potensi ekonomi, tetapi bisa jadi keuntungan ekonomi yang diperoleh itu tidak lebih besar dari dampak yang ditimbulkannya,” kata Amin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

 

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS itu juga mempertanyakan seberapa banyak potensi pengerukan dan pengawasan sedimentasi laut yang akan diekspor.

Tinggalkan Balasan