PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menyetujui seluruh usulan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024 yang terdiri dari 12 calon anggota. Hal itu disampaikannya ketika memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 – 2025.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami akan menanyakan sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III yang tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” ungkap Puan dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, Komisi III DPR Ri Dalam laporannya menyepakati untuk menolak secara keseluruhan 12 usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) RI untuk menjalani fit and proper test. Hal ini menindaklanjuti temuan dua calon hakim agung karier yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
Adapun persyaratan tersebut tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun. Selain itu, dua orang yang merupakan calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak, yakni Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.