
Klender, Jakarta Timur. Alpon Edyson tokoh kemanusiaan dan profesi rakyat dari organisasi masyarakat Cakar Kuku Garuda beberapa hari lalu menegaskan, kepada Kemenkumham terkait layanan bantuan hukum masyarakat di pelosok daerah sebaiknya melibatkan semua pengacara dari semua organisasi. Tidak fokus hanya kepada satu organisasi saja.
Karena yang punya ide dan usulan ini kan organisasi kami. Semua pengacara yang berdomisili di wilayahnya masing-masing bertanggung jawab atas wilayahnya. Agar apa yang telah di usulkan oleh ketua umum organisasi Cakar Kuku Garuda benar-benar nyata di rasakan oleh semua pengacara. Karena tujuan dari ketua umum kami mengusulkan ini adalah;
- Rakyat dapat merasakan keamanan, di organisasi kami sendiri ada layanan online nasional dengan produk bernama Rescue 911 di no telp 08-119-234-911. Yang bertujuan. Di harapkan ketika rakyat sudah aman dan nyaman, rakyat akan tenang belajar dan bekerja. Tidak perlu takut pungli atau oknum pihak berwajib lagi karena semua sudah di layani oleh Mitra dari pada Profesi yang berkolaborasi.
 - Rakyat yang memiliki profesi pengacara dari organisasi manapun saling bekerja sama. Tidak tebang pilih. Sesuai tujuan awal dari Ketua Umum kami untuk menyejahterakan rekan-rekan seprofesinya. Kecuali sudah mampu main di langit ya jangan main di ranah pemula.
 - Aparat atau pejabat yang sudah di gaji dan di fasilitasi negara tidak lagi bermain sendiri dalam pemberian izin dan atau dan lain-lain. Karena fokusnya negara mengeluarkan anggaran besar adalah kesejahteraan rakyat. Untuk itu aparat dan pejabat wajib menggunakan jasa hukum secara acak menurut organisasi semua pengacara yang berlaku di Indonesia tanpa tebang pilih.
 
Kami atas nama organisasi Cakar Kuku Garuda juga menyatakan, terkait nama perkumpulan yang sedang di ajukan oleh seseorang / kelompok yang bernama PUSBAKUM adalah perbuatan ilegal. Karna PUSBAKUM adalah resmi milik organisasi kami. Kami sudah melayangkan surat penolakan ke email resmi ahu.go.id namun belum ada jawaban. Hal ini tentunya melukai kami sebagai anak bangsa yang perduli kepada NKRI.
Karena sama seperti sebelumnya dengan nama Induk Paralegal Nusantara. Jangan karena pemerintah punya kuasa seenak jidatnya saja mengakuisisi {sabotase} milik rakyat tanpa izin dan bayar royalti yang sekarang di pakai di bidang kemenkumham. Seharusnya Ketua kami yang memiliki ide dan usulan banyak di pakai di negara ini di beri posisi. Karena nyatanya memang beliau bukan orang sembarangan. Karena memiliki potensi yang luar biasa.
Semoga dengan pernyataan ini, semua profesi pengacara khususnya yang masih minim beracara atau pemula dimanapun mereka tinggal dapat di libatkan oleh kelurahan secara langsung tanpa kecuali. Begitu juga dengan oknum yang sedang mengajukan nama PUSBAKUM sebagai nama perkumpulan tanpa se ijin Ketua kami Andy Roganda Simarmata, harus di batalkan.





